BPOM dan Kemkes Siapkan Aturan tentang Rokok Elektrik
Nov 21, 2014
Aturan mengenai rokok elektrik mulai
menemukan titik terang. Pasalnya, Kementerian Kesehatan menyambut upaya
BPOM untuk segera mengatur rokok elektrik yang dinilai dapat
membahayakan kesehatan.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Arsil Rusli Karohukor mengatakan regulasi masih akan dibahas dan akan dibicarakan kembali dengan BPOM pekan depan. Dan kemungkinan, aturan ini akan dibuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengendalian produk tembakau.
"BPOM kemarin memang mengirim surat pada Menteri Kesehatan. Katanya, telah beredar rokok elektrik. Selama ini, produk tembakau dan olahannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pasal 4 dan 5. Dalam aturan ini disebutkan regulasi berlaku untuk Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya. Jadi belum ada aturan tentang rokok elektrik dan akan dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri," kata Arsil saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/11/2014).
Sekarang masalahnya, apa saja yang akan dibahas dalam regulasi tersebut? menurut Arsil, Kementerian Kesehatan sejauh ini masih
memerlukan pendapat lain yang dapat menjawab apakah rokok elektrik masuk kategori tembakau mengingat rokok elektrik berisi zat cair yang rasanya bermacam-macam namun adiktif dan membahayakan kesehatan.
"Jadi sedang kami persiapkan. Aturan ini nanti tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Minggu depan rapat awal. Akan kami kumpulkan materinya, rumusan dan bahasan agar bisa disepakati bersama," jelasnya.
Arsil menambahkan, aturan rokok elektrik ini juga akan dibuat dengan mengutamakan nasib petani tembakau. Karena seperti aturan sebelumnya PP 109 yang tidak melarang menanam tembakau, melainkan mengendalikan dan mengaturnya.
"Kami ingin aturan ini jelas sasaran dan tujuannya. Jangan sampai jadi perdebatan tidak jelas isinya. Kita ingin mencoba melahirkan produk hukum yang meminimalisasi dampak," tukasnya.
Rokok Elektrik biasa di sebut juga Vaping, sudah beberapa bulan ini semakin menjamur ke masyarakat, mau Remaja, Orangtua bahkan anak Sekolah Menengah Ke Atas, karena pemakainnya yang di bilang mengurangi bahaya bagi si pecandu rokok, tapi kita sampe saat ini belum tau dampak dari rokok Vaping ini, karena system Elektrik ini menggunakan battrey yang saat habis bisa di isi ulang, hampir sama dengan battrey Handphone, tapi apakah saat kita menghisap Rokok Elektik ini tidak berbahaya ? bukan kah di system battrey charger itu terdapat radiasi yang mungkin tidak sengaja kita hirup sekaligus, dan apakah tidak berbahaya dengan macem2 perasa dalem Rokok Elektrik tersebut ? mungkin kah terkandung bahan kimi di perasa tersebut itu ? sampai sekarang kita belum tau, mungkin lambat waktu para peneliti akan memeriksanya .
Sumber : http://health.liputan6.com/read/2137244/bpom-dan-kemkes-siapkan-aturan-tentang-rokok-elektrik
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Arsil Rusli Karohukor mengatakan regulasi masih akan dibahas dan akan dibicarakan kembali dengan BPOM pekan depan. Dan kemungkinan, aturan ini akan dibuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengendalian produk tembakau.
"BPOM kemarin memang mengirim surat pada Menteri Kesehatan. Katanya, telah beredar rokok elektrik. Selama ini, produk tembakau dan olahannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pasal 4 dan 5. Dalam aturan ini disebutkan regulasi berlaku untuk Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya. Jadi belum ada aturan tentang rokok elektrik dan akan dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri," kata Arsil saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/11/2014).
Sekarang masalahnya, apa saja yang akan dibahas dalam regulasi tersebut? menurut Arsil, Kementerian Kesehatan sejauh ini masih
memerlukan pendapat lain yang dapat menjawab apakah rokok elektrik masuk kategori tembakau mengingat rokok elektrik berisi zat cair yang rasanya bermacam-macam namun adiktif dan membahayakan kesehatan.
"Jadi sedang kami persiapkan. Aturan ini nanti tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Minggu depan rapat awal. Akan kami kumpulkan materinya, rumusan dan bahasan agar bisa disepakati bersama," jelasnya.
Arsil menambahkan, aturan rokok elektrik ini juga akan dibuat dengan mengutamakan nasib petani tembakau. Karena seperti aturan sebelumnya PP 109 yang tidak melarang menanam tembakau, melainkan mengendalikan dan mengaturnya.
"Kami ingin aturan ini jelas sasaran dan tujuannya. Jangan sampai jadi perdebatan tidak jelas isinya. Kita ingin mencoba melahirkan produk hukum yang meminimalisasi dampak," tukasnya.
Rokok Elektrik biasa di sebut juga Vaping, sudah beberapa bulan ini semakin menjamur ke masyarakat, mau Remaja, Orangtua bahkan anak Sekolah Menengah Ke Atas, karena pemakainnya yang di bilang mengurangi bahaya bagi si pecandu rokok, tapi kita sampe saat ini belum tau dampak dari rokok Vaping ini, karena system Elektrik ini menggunakan battrey yang saat habis bisa di isi ulang, hampir sama dengan battrey Handphone, tapi apakah saat kita menghisap Rokok Elektik ini tidak berbahaya ? bukan kah di system battrey charger itu terdapat radiasi yang mungkin tidak sengaja kita hirup sekaligus, dan apakah tidak berbahaya dengan macem2 perasa dalem Rokok Elektrik tersebut ? mungkin kah terkandung bahan kimi di perasa tersebut itu ? sampai sekarang kita belum tau, mungkin lambat waktu para peneliti akan memeriksanya .
Sumber : http://health.liputan6.com/read/2137244/bpom-dan-kemkes-siapkan-aturan-tentang-rokok-elektrik

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda